Indosat Indosat Indosat

Warga Muncul Desak Pemkot Tangsel Kembalikan Gapura Identitas Kota

Indosat

TANGERANG SELATAN – Warga Muncul, Ciputat, terus menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan untuk mengembalikan artefak identitas kota berupa gapura penyambutan di Jalan Puspitek. Gapura bertuliskan “Selamat Datang Kota Tangerang Selatan” sekaligus penanda batas Provinsi Banten–Jawa Barat itu pernah berdiri di lokasi tersebut, namun BRIN kemudian menggantinya dengan penanda baru.

Warga Minta Pemkot Tepati Janji

Neng Nurrohmah (65), warga Muncul, menyampaikan bahwa Pemkot berjanji akan memasang kembali gapura tersebut pada awal Januari 2026. Ia menegaskan bahwa warga akan datang lagi jika Pemkot tidak menepati komitmen itu.

Indosat

“Artefak itu kebanggaan kami sebagai warga Tangsel. Pemkot janji paling lambat awal Januari 2026 gapuranya kembali berdiri. Kalau tidak, kami pasti datang lagi,” ujar Neng di Gedung Pemkot Tangsel, Senin.

Menurut Neng, gapura lama memuat tulisan selamat datang dan logo resmi pemerintah daerah. Namun, BRIN mengganti elemen tersebut dengan penanda miliknya. Ia menilai perubahan itu menghilangkan identitas kota.

Baca Juga : Pemkot Tangsel Perkuat Pendidikan Anak Usia Dini Lewat Himpaudi Fest 2025

Kuasa Hukum Warga Tegaskan Dasar Hukum Milik Pemda

Minta Jalan Puspitek yang Disegel BRIN Kembali Dibuka, Warga Gelar Aksi di Kantor Wali Kota Tangsel - Tribunbanten.com

Kuasa hukum warga sekaligus Ketua LBH Ansor Tangsel, Suhendar, memperkuat tuntutan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal pagar, tetapi terkait identitas wilayah yang sah berada di bawah kewenangan Pemkot Tangsel dan Pemerintah Provinsi Banten.

Ia merujuk Peraturan Daerah Provinsi Banten serta Perda Kota Tangsel yang menetapkan ruas Jalan Muncul–Parung sebagai jalan provinsi. Karena itu, Suhendar menilai BRIN tidak memiliki dasar hukum untuk mengganti penanda wilayah pada ruas jalan tersebut.

“Pemkot dan provinsi memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, artefak harus kembali seperti sebelumnya,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkot berkomitmen memulihkan penanda identitas kota paling lambat Januari 2026. “Januari harus kembali sesuai fungsinya. Kalau tidak, warga akan kembali meminta pertanggungjawaban wali kota,” ujarnya.

Baca Juga :  Jalan Berlubang yang Diperbaiki Surya Insomnia

Polemik Pagar Milik BRIN Menambah Ketegangan

Sebelumnya, Satpol PP Tangsel membongkar pagar pembatas milik BRIN di Jalan Puspitek, Setu. Warga menilai pagar tersebut tidak memiliki fungsi jelas sejak awal pemasangannya. Ahmad (bukan nama sebenarnya), salah satu wrga Muncul, mengaku khawatir jika BRIN benar-benar menutup jalan.

Menurutnya, BRIN sempat merencanakan penutupan jalan pada awal 2026. Namun, rencana itu gagal karena gelombang penolakan warga semakin besar.

“Kalau BRIN benar-benar menutup jalan, mungkin terjadi keributan. Wrga tidak setuju sama sekali,” kata Ahmad.

Menunggu Respons Resmi Pemkot

Hingga saat ini, Satpol PP Kota Tangsel belum memberi penjelasan mengenai alasan pembongkaran pagar tersebut. Warga berharap Pemkot segera memberikan keputusan yang jelas agar polemik ini tidak berkepanjangan.

Indosat