Indosat Indosat Indosat

Kota Tangerang Terjunkan Timsus Penipuan Rekrutmen Kerja

Indosat

Disnaker Kota Tangerang Terjunkan Tim Khusus Awasi Penipuan Rekrutmen Kerja

TANGERANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Banten, menurunkan tim khusus untuk menindak dan mencegah praktik penyalahgunaan serta penipuan yang mengatasnamakan perekrutan tenaga kerja. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari kerugian akibat ulah pihak tidak bertanggung jawab.

Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, mengatakan upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan kasus dugaan penipuan rekrutmen di Ruko Green Ampera Poris Gaga, Kecamatan Batuceper. Dalam kasus itu, pihak pelaku meminta biaya administrasi hingga jutaan rupiah kepada para pencari kerja dengan janji akan ditempatkan di perusahaan tertentu.

Indosat

baca juga : Resmikan Gedung GKB Sachrudin: Wujud Kontribusi Masyarakat

Korban Tak Hanya dari Tangerang

Menurut Ujang, para korban tidak hanya berasal dari Kota Tangerang, tetapi juga dari luar daerah. Kondisi ini membuat pihaknya harus bertindak cepat agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Disnaker Kota Tangerang berharap penindakan tegas yang dilakukan dapat menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar tidak melakukan praktik penipuan, serta mematuhi seluruh aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” tegasnya, Senin (13/10/2025).

Disnaker dan Polisi Lakukan Penyelidikan

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Disnaker Kota Tangerang bersama aparat Polres Metro Tangerang Kota telah mengirimkan petugas ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan langsung.

Antisipasi penipuan berkedok rekrutmen kerja Disnaker terjunkan timsus - ANTARA News Banten

Ujang memastikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menutup aktivitas perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran atau penipuan berkedok perekrutan kerja.

“Apabila terbukti melanggar, kami tidak segan menutup operasional perusahaan tersebut. Kami ingin memastikan masyarakat tidak lagi menjadi korban,” ujarnya.

Lindungi Pencari Kerja dari Perekrutan Ilegal

Disnaker Kota Tangerang menegaskan bahwa semua kegiatan perekrutan tenaga kerja harus mengikuti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta ketentuan turunannya. Setiap perusahaan wajib memiliki izin operasional penempatan tenaga kerja dan tidak diperbolehkan memungut biaya dari pelamar.

“Langkah ini kami ambil untuk menjaga integritas dunia kerja di Kota Tangerang. Kami ingin memastikan bahwa semua proses rekrutmen berjalan transparan, legal, dan berpihak kepada masyarakat,” jelas Ujang.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menerima tawaran kerja, terutama jika diminta membayar sejumlah uang. Disnaker membuka layanan pengaduan langsung bagi warga yang menemukan indikasi pelanggaran perekrutan kerja di wilayah Tangerang.

baca juga : Lampaui Jakarta hingga Tangsel, Kualitas Udara Bandung Terburuk

Ajak Masyarakat Laporkan Penipuan Kerja

Ujang menambahkan, pemerintah daerah terus mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan penipuan kerja. Dengan pelaporan cepat, Disnaker dapat segera menindak dan mencegah korban bertambah.

“Kami ingin melindungi warga dari jebakan rekrutmen palsu yang merugikan. Jika menemukan praktik mencurigakan, segera laporkan ke Disnaker atau pihak kepolisian,” pungkasnya.

Indosat