Indosat Indosat Indosat

Warga Pandeglang Kembali Protes Kiriman Sampah Tangsel

Indosat

Pandeglang – Ratusan warga sekitar TPA Bangkonol, Kecamatan Keroncong, kembali turun ke jalan pada Rabu (20/8/2025). Mereka menggelar aksi protes dengan cara membuang sampah ke kantor Bupati Pandeglang. Ini menjadi aksi kedua setelah sebelumnya warga juga menyuarakan penolakan serupa.

Desak Batalkan Kerja Sama

Massa menuntut agar kerja sama pengelolaan sampah antara Pemkab Pandeglang dan Pemkot Tangerang Selatan dihentikan. Mereka menilai kebijakan itu merugikan dan membuat resah karena bau sampah yang menyengat.
“Kami datang lagi ke sini, sampah kiriman itu bau menyengat,” kata Fadil, salah seorang warga.

Indosat

Baca Juga : Sekretaris DLH Berdalih Tak Paham Dasar PKS Sampah Tangsel

Selain warga Bangkonol, sejumlah organisasi kepemudaan di Pandeglang juga ikut menolak kiriman sampah dari Tangsel dan Serang.

Protes Simbolik di TPA

Penolakan warga tidak hanya lewat unjuk rasa. Pada 17 Agustus lalu, KNPI Pandeglang menggelar upacara pengibaran bendera di TPA Bangkonol. Aksi serupa juga dilakukan puluhan mahasiswa Mapala se-Banten dengan membentangkan bendera merah putih sepanjang 30 meter.

Mereka menyebut aksi tersebut sebagai simbol perlawanan terhadap kebijakan pengelolaan sampah.

Dukungan dan Donasi

Baca Juga : Dewa United FC Bangkit, Siap Ladeni Persik Kediri

Gerakan solidaritas pun bermunculan. Masyarakat dari berbagai kecamatan membentuk aliansi Rakyat Pandeglang Melawan dengan menggalang donasi untuk warga Bangkonol.
“Donasi ini bentuk dukungan moral bagi warga yang sedang berjuang menolak kerja sama sampah,” ujar Rohmat, salah satu koordinator aksi.

Menurut Rohmat, donasi berupa makanan dan air minum langsung mereka salurkan ke warga yang berdemo di Kantor Bupati.

Selain itu, komunitas Pandeglang Hitam juga rutin menggelar aksi setiap Kamis. Hingga kini, aksi protes tersebut sudah berlangsung tiga kali.

Teguran Kementerian Lingkungan Hidup

Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup telah menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemkab Pandeglang. Sanksi itu diberikan karena Dinas Lingkungan Hidup masih menggunakan sistem open dumping di TPA Bangkonol, padahal aturan melarang praktik tersebut.

Melalui surat resmi, KLHK memberi tenggat 180 hari bagi Pemkab Pandeglang untuk mengubah sistem TPA dari open dumping menjadi sanitary landfill. Namun hingga kini, pantauan di lapangan menunjukkan belum ada tanda-tanda pembangunan atau perbaikan.

Indosat