Indosat Indosat Indosat

Disiram Cairan Pembersih Lantai

Indosat

KepoIn Tangsel – Ridwan (21) menjadi korban penyiraman cairan pembersih lantai oleh seorang pria bernama Pujiono di pintu keluar Terminal Bus Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang, Senin (17/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Peristiwa tersebut berawal ketika kakak korban, Yusi Hartini, sedang berada di lokasi. Ia melihat adiknya baru tiba dari kampung. Namun, tiba-tiba pelaku menuduh Ridwan sebagai orang yang menggedor-gedor pintu.

Indosat

Menurut Yusi, cekcok langsung terjadi. Kemudian, pelaku marah dan membawa batu. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menyiramkan cairan pembersih lantai ke arah wajah Ridwan.

Yusi menegaskan bahwa cairan pembersih lantai sangat berbahaya jika mengenai mata. Karena itu, ia segera membawa adiknya ke RS Bakti Asih Ciledug untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Setelah diperiksa dokter, Ridwan mengalami perih dan penglihatan buram pada kornea mata kiri. Kondisi itu mirip gejala katarak akibat paparan bahan kimia. Yusi menyebut keluarga masih membutuhkan penanganan dokter spesialis mata.

Baca Juga : Mobil Boks Diduga Hasil Curian dari Tangsel Ditemukan di Bogor

Keluarga telah membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/543/XI/2025/SPKT/Sekta Ciledug/Restro Tangerang Kota/PMJ, pada Selasa (18/11/2025).


Tokoh Masyarakat dan Kuasa Hukum Angkat Bicara

Tokoh masyarakat, Drs. H. Muslih, S.Sos., M.M, meminta masyarakat menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran. Menurutnya, setiap masalah seharusnya bisa diselesaikan tanpa membahayakan orang lain. Ia juga berharap pelaku dihukum sesuai aturan.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Reynaldi, S.H., M.Kn, menyampaikan bahwa kondisi Ridwan cukup kritis. Ia menduga mata kiri korban mengalami gangguan penglihatan serius akibat cairan kimia.

Disiram Cairan Pembersih Lantai, Harapan Korban dan Kuasa Hukum

Reynaldi meminta Polsek Ciledug menindak tegas pelaku tanpa intervensi pihak mana pun.

Kuasa hukum lainnya, Paulus Tarigan, S.H., ikut meminta polisi menindaklanjuti kasus ini secara transparan. Ia menyebut pelaku telah ditahan, namun keluarga masih menunggu hasil pemeriksaan dokter.

Baca Juga :  OASA Pastikan Kapasitas 1.100 Ton Sampah per Hari

Kuasa hukum Reza Virgiawan, S.H., juga menuntut keadilan penuh bagi korban. Ia menegaskan bahwa mata kiri korban saat ini tidak dapat melihat dan kemungkinan besar saraf matanya terdampak.


Perdebatan Terkait Penerapan Pasal

Kuasa hukum Maman Suryaman, S.H., menyoroti pasal yang diterapkan dalam laporan awal. Menurutnya, pasal 351 yang digunakan penyidik masih terlalu ringan untuk kasus penyiraman bahan kimia.

Ia menilai pelaku seharusnya dijerat Pasal 354 ayat 1 junto Pasal 351 ayat 2, karena perbuatannya mengakibatkan luka berat pada organ vital korban.

Maman meminta proses hukum berjalan transparan dan adil. Ia berharap penyidik memasukkan Pasal 354 ayat 1 dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan.

Indosat