Indosat Indosat Indosat

Pemkot Tangsel Siapkan Rumah Aman untuk Korban Kekerasan

Indosat

KepoIn TangSel – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan komitmennya melindungi perempuan dan anak korban kekerasan. Pemkot menyiapkan rumah aman sebagai tempat perlindungan sementara sekaligus pusat pendampingan psikologis.

Upaya Menekan Kasus Kekerasan

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, rumah aman menjadi langkah konkret pemerintah dalam menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Anggrek.

Indosat

Baca Juga :  Warga Pandeglang Kembali Protes Kiriman Sampah Tangsel

“Kita sudah punya rumah aman sebagai bentuk perlindungan bagi korban. Benyamin memastikan pendampingan psikologis terus berjalan selama korban membutuhkan, Sabtu (23/8/2025).

Ia menambahkan, Pemkot juga mendorong dinas terkait menggandeng fakultas psikologi. Menurutnya, trauma korban, terutama anak, bisa berlangsung lama sehingga butuh perhatian khusus.

Dua Anak Ditangani di Rumah Aman

Kepala UPTD Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel, Tri Purwanto, menyebut saat ini pihaknya menangani dua anak korban kekerasan di rumah aman.

NE, anak perempuan, menjadi korban penganiayaan ibu tiri pada kasus pertama.Berkat laporan sekolah, NE kini mendapat konseling dan perlindungan.

AH (15) menjadi korban pencabulan ayah sambung pada kasus kedua. Karena orang tua kandungnya sudah tiada, UPTD PPA memastikan AH tetap mendapat hak pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hidup melalui penempatan di rumah aman.

Baca Juga :  Dewa United FC Bangkit, Siap Ladeni Persik Kediri

“Penempatan ini memudahkan pemantauan sekaligus memastikan hak anak terpenuhi,” kata Tri.

Akses Aduan dan Sanksi Pelaku

Pemkot Tangsel juga membuka akses aduan melalui hotline 112 yang beroperasi 24 jam. Pemerintah menggandeng kejaksaan, kepolisian, hingga perangkat RT/RW untuk mempercepat penanganan kasus dan mencegah kekerasan berulang.

Selain itu, Pemkot bersama aparat menyiapkan sanksi sosial bagi pelaku. Setiap kasus yang sudah inkrah akan diumumkan ke publik. Pemerintah bahkan mengusulkan sanksi kebiri bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Indosat