KepoIn TangSel – Bagi warga Tangsel yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tangsel yang sudah disediakan.
Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling di Tangsel hari ini:
ITC BSD : 08.00 sd 11.00 / Sore 15.00 sd 16.30 Wib
Pamulang Square : 08.00 sd 11.00 Wib
Baca Juga : Pemkot Tangsel Siapkan Rumah Aman untuk Korban Kekerasan
Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya melayani perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku sudah lewat, pemohon wajib mengurus penerbitan SIM baru.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.











